Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memperhatikan betul hak asasi manusia (HAM) dalam aspek penegakan hukum.

"Intisari dari semua yang kita bicarakan ni masalah hak asasi, terutama pada saat dia diperiksa di polisi, pada saat dia dituntut, dan pada saat dia diproses pengadilan," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia lantas berkata, "Jadi hak asasi itu betul-betul diperhatikan, terutama dalam konsep pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan oleh Polri."

Dengan mengedepankan HAM, kata dia, KUHAP baru hendak menghilangkan kesewenang-wenangan yang sekiranya terjadi dalam proses penegakan hukum oleh oknum aparat..

Misalnya, kata dia, ketika polisi melakukan proses penyelidikan ataupun penyidikan terhadap saksi, tersangka, atau pihak-pihak lain yang terkait.

"Mungkin kenapa dalam RUU (KUHAP) ini, bahwa setiap tersangka dan sebagainya, segera harus didampingi oleh penasihat hukum, advokat, atau minimal keluarga harus ada. Karena kesewenang-wenangan itulah yang akan kita hilangkan," tuturnya.

Dia pun menyebut setelah pihaknya menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari Pemerintah, pihaknya masih akan tetap mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Termasuk, lanjut dia, masukan dari para ahli dan akademisi, sebagaimana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait RUU KUHAP yang dilangsungkan sejak Selasa hingga Jumat (17-20 Juni) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Terus terang kami juga harus mendengarkan apa-apa yang masih masukan-masukan dari para ahli ini," katanya.

Dalam menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat maupun Pemerintah, dia menekankan Komisi III DPR RI akan berfokus pada aspek HAM dalam penyusunan RUU KUHAP.

"Kalau (masukan) dari pemerintah banyak ya karena kita sudah dapat konsepnya ya, tapi kan harus kami adu dengan para ahli yang sekarang kami undang, dan mana yang paling betul-betul keberpihakan kepada hak asasi manusia? Itu yang paling penting," kata dia.

Sebelumnya, Rabu (18/6), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, dari pemerintah.

Dia mengungkapkan hal itu disela-sela rapat dengar pendapat yang mengundang akademisi, mahasiswa, hingga advokat terkait RUU tersebut. Menurut dia, kini Komisi III DPR RI bisa segera menggulirkan pembahasan RUU itu.

"Saya tadi waktu Bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta.

Baca juga: Pakar: Penanggulangan kejahatan dan HAM harus sejalan di revisi KUHAP

Baca juga: Pakar usul definisi penyidikan di revisi UU KUHAP dibuat lebih netral

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.