Jakarta (ANTARA) - Nama Menteri Perdagangan periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita muncul dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Adapun sidang dakwaan kasus tersebut menyeret sembilan petinggi perusahaan gula swasta sebagai terdakwa.

"Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Mendag periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan.

Kesembilan petinggi dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, serta Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

Kemudian, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus itu dan kesembilan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU mengatakan kesembilan terdakwa beserta Dirut PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakrishna Murty mengajukan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) pada tahun 2015-2016, dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, masing-masing kepada Tom Lembong dan Enggartiasto, saat menjadi mendag pada periode itu.

Pengajuan impor dilakukan antara lain tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemudian tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kemenperin, disebutkan bahwa Enggartiasto menerbitkan tujuh Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula selama masa jabatannya.

Begitu pula dengan Tom Lembong, yang diduga telah menerbitkan 21 PI GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula selama masa jabatannya.

Baca juga: 9 petinggi perusahaan gula swasta didakwa rugikan negara Rp578 miliar

Baca juga: Tim penasihat hukum Tom Lembong "walkout" dari ruang persidangan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.