Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengatakan bahwa dua arena (venue) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang digunakan tanpa ada perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dapat mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan daerah.
"Ini harus diperhatikan. Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dispora harus segera mengusut secara tuntas, terlebih BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memperingatkannya dalam laporan hasil pemeriksaan," kata Justin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dua arena yang digunakan tanpa ada perjanjian kerja sama, yaitu Jetski dan Layar yang berada di Ancol. Padahal dua venue tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa arena Jetski merupakan aset Pemprov DKI Jakarta yang bernilai sebesar Rp132 miliar, sementara venue Layar bernilai lebih dari Rp57 miliar.
"Ada dua asosiasi olahraga air besar yang menggunakan tanpa memiliki perjanjian kerja sama," ujarnya.
Baca juga: Tiga pansus di DPRD upaya tingkatkan PAD Jakarta
Baca juga: Begini dilema sisi ekonomi dan kesehatan dari Ranperda KTR
Justin mengatakan sudah meminta klarifikasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov DKI Jakarta perihal masalah ini.
Dalam tanggapannya, Dispora menerangkan bahwa perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan venue terkait sedang diproses untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
"Jawaban Dispora lebih mengejutkan lagi, sejak kapan sebuah venue yang dimiliki oleh Pemprov DKI bisa dimanfaatkan tanpa adanya perjanjian kerja sama," katanya.
Ia menambahkan, patut dikhawatirkan pemanfaatan asset terlebih dulu tanpa adanya perjanjian serta tarif yang jelas, dapat mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan daerah.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.