...Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sebanyak sembilan (9) produk obat bahan alam (OBA) berbahan kimia obat (BKO) yang bahaya bagi kesehatan pengonsumsi karena dapat memicu, seperti gangguan penglihatan, stroke hingga kematian.

"Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis.

Sembilan produk itu adalah Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami.

Taruna lalu menyampaikan sembilan produk itu ditemukan selama periode pengawasan pada Mei 2025 yang dilakukan BPOM terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ia menyampaikan pula jenis produk obat bahan alam ilegal yang ditemukan itu sebagian mencantumkan logo jamu pada kemasannya. Produk tersebut, kata Taruna, mencantumkan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan.

Baca juga: BPOM keluarkan regulasi baru verifikasi metode analisis-bahan obat

Sebagian besar temuan ini mengandung BKO, seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin. Menurut Taruna, BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam obat bahan alam.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengonsumsian OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian. Sementara itu, asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.

Lalu, ada pula sibutramin yang dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, dan penurunan imunitas.

“BPOM tidak akan mentoleransi tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA. Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen," ujar dia.

Baca juga: BPOM gelar DEKAT permudah regulasi-peluang usaha di Hari Jamu Nasional

Baca juga: DPR: Libatkan pakar epidemologi dan BPOM dalam uji klinis vaksin TBC

Baca juga: BPOM tindak 15 OBA mengandung BKO yang berisiko rusak ginjal-jantung

Taruna pun mengatakan BPOM akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan menindak tegas pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak aman.

Terhadap pelanggaran semacam ini, BPOM siap mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 435 junct9nPasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM lalu mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, atau iklan OBA dan SK kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau melalui kanal resmi lainnya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.