Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Ari Subagyo Wibowo meminta pemerintah untuk tidak gentar menghadapi para pelaku industri untuk menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, dalam beberapa dekade terakhir, konsumsi minuman manis di Indonesia menunjukkan peningkatan yang pesat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, rata-rata konsumsi gula putih per kapita per minggu mencapai 1.123 gram.
Baca juga: Forum Warga Kota tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya MBDK
"Angka ini setara dengan sekitar 160 gram gula per hari, dan tiga kali lipat lebih tinggi dari anjuran Kementerian Kesehatan dan enam kali dari rekomendasi WHO," katanya.
Ari menjelaskan, tingginya konsumsi gula ini berperan dalam meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Konsumsi gula secara berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes.
Hal tersebut akan berdampak buruk terhadap kualitas hidup masyarakat dan menambah beban ekonomi negara karena meningkatnya biaya perawatan kesehatan.
"MBDK menjadi salah satu penyumbang konsumsi gula terbesar yang penyebarannya masih belum diatur secara tegas oleh negara," tegasnya.
Fakta Indonesia prihatin atas terus melonjaknya kasus PTM akibat konsumsi MBDK yang tidak terkendali. Ketiadaan kebijakan yang kuat membuat masyarakat semakin rentan, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi target utama industri.
Baca juga: Forum Warga Kota komitmen beri pendampingan masyarakat marginal
Dia juga melihat urgensi dalam menerapkan label peringatan depan kemasan dan cukai pada MBDK untuk menurunkan konsumsi minuman berpemanis kemasan oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai bentuk respons atas kondisi ini, Fakta Indonesia telah aktif melakukan pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah mengenai pentingnya label depan kemasan (Front-of-Pack Labeling/FOPL) serta urgensi penerapan cukai terhadap MBDK.
"Label yang jelas membantu konsumen memilih produk yang lebih sehat, sedangkan cukai menekan konsumsi dengan mekanisme harga, berdasarkan batas tingkatan gula dalam kemasan," paparnya.
Untuk memenuhi visi dan misi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, Fakta Indonesia pada Kamis ini melaksanakan sosialisasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Pusat Perilaku dan Promkes FK-KMK UGM yang memiliki perhatian yang sama, yaitu kesehatan masyarakat Indonesia.
FK-KMK mengekspresikan kekhawatirannya atas peningkatan obesitas pada anak dan dewasa dalam beberapa tahun belakangan, dan telah melaksanakan serangkaian kegiatan dan sosialisasi demi meningkatkan kesadaran masyarakat Yogyakarta akan bahaya MBDK.
Baca juga: Hari Konsumen Nasional, momentum kendalikan gula melalui label pangan
"Sosialisasi ini menekankan bahaya MBDK terutama pada pertumbuhan anak, juga kurangnya kesadaran masyarakat, terutama orang tua dalam mengenali dan mengontrol jumlah gula yang dikonsumsi," jelasnya.
Terlebih, masih banyak MBDK yang dikemas dalam ‘minuman sehat’ seperti susu atau vitamin, padahal memiliki gula yang sangat tinggi dan membahayakan kesehatan. Sehingga, dalam sosialisasi kali ini, masyarakat yang tergabung ikut mengekspresikan rasa kecewa dan kaget karena telah mengonsumsi MBDK yang dianggap sehat tersebut.
"Walaupun perjalanan kampung sehat dan sosialisasi MBDK di daerah Yogyakarta mendapatkan dukungan tinggi dari masyarakat, kita tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak di antara mereka yang kurang paham akan bahaya MBDK. Apalagi, mengingat murahnya harga minuman yang dijual bebas," kata Ari,
Fakta Indonesia bersama dengan Pusat Perilaku dan Promkes FK-KMK UGM melihat perlunya pemberlakuan cukai MBDK untuk mengurangi konsumsi MBDK secara sistematis.
Baca juga: Fakta Indonesia apresiasi terbitnya Keppres Cukai Minuman Kemasan
Hal ini juga diekspresikan melalui adanya surat dukungan warga Yogyakarta yang pada intinya menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera menerapkan cukai dan label peringatan pada MBD di tahun 2025 untuk mendukung pencapaian target APBN.
Serta, menekan dampak negatif konsumsi MBDK yang memicu peningkatan kasus diabetes dan hemodialisis, terutama di usia muda; dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat minimnya informasi pada kemasan MBDK.
Hingga saat ini penerapan cukai MBDK belum terealisasi, meskipun sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2022 hingga 2025. Bahkan, dorongan tidak hanya datang dari masyarakat sipil.
DPR RI pun telah secara resmi menagih penerapan cukai MBDK kepada Kementerian Keuangan. Mereka menekankan bahwa ini bukan lagi sekadar wacana, tapi sudah menjadi bagian dari rencana penerimaan negara yang harus dilaksanakan.
Baca juga: Fakta Indonesia berharap cukai minuman kemasan mulai diterapkan 2025
Ari menambahkan, pihaknya bersama dengan jaringan masyarakat sipil dari berbagai wilayah mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan cukai terhadap MBDK, dan tidak lagi menjadikannya sebagai sekadar retorika tanpa realisasi.
"Pemerintah harus bertindak sesuai janji dan anggaran yang sudah dialokasikan. Sebab, isu ini bukan hanya soal uang, tapi soal nyawa dan masa depan generasi Indonesia yang dinilai sebagai generasi emas," demikian Ari Subagyo Wibowo.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.