Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa menarik di bidang hukum terjadi sepanjang Kamis, (19/6). Dari uang sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 11 triliun hingga peran Polri di perbatasan.
Berikut rangkaian berita tang telah dirangkum Antara.
1. Kejagung: Uang sitaan Rp11 triliun dari Wilmar bukan uang jaminan
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), bukanlah uang jaminan.
Jawaban tersebut merupakan respons atas pernyataan PT Wilmar Group yang dirilis pada hari Rabu (18/6). Perusahaan itu mengatakan bahwa menempatkan uang Rp11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
2. Tom Lembong tanggapi munculnya nama Enggartiasto dalam kasus korupsi gula
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menanggapi munculnya nama Mendag periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.
Menurut dia, kegiatan importasi gula yang dilakukan dirinya bersama Enggartiasto sudah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan sebelum keduanya menjabat sebagai mendag.
Baca di sini
3. WNA asal Suriah tanpa izin tinggal diamankan di Ponorogo
Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, Kamis menjelaskan BD diamankan pada 13 Juni 2025 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
4. Yusril imbau masyarakat Aceh tak salah paham terkait MoU Helsinki
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah paham terhadap pernyataannya terkait dengan kedudukan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.
Meskipun polemik mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang telah selesai melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, sejumlah tokoh masyarakat Aceh menanggapi pernyataan Yusril secara keliru.
5. DPR minta peran Polri di perbatasan diperkuat guna cegah TPPO
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal meminta Pemerintah memperkuat peran aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di wilayah perbatasan guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penyelundupan narkoba.
Menurut dia, Pemerintah perlu memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan fasilitas personel Polri yang bertugas di wilayah perbatasan tersebut.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.