Meulaboh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli mengatakan bahwa kasus temuan adanya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat ke lokasi tambang ilegal, agar diserahkan ke polisi.
“Lebih baik serahkan saja ke penegak hukum, agar masalah ini menjadi jelas,” kata Ramli kepada wartawan di Aceh Barat, Jumat.
Ramli mengatakan pengusutan secara hukum terkait penggunaan mobil dinas ke lokasi tambang ilegal, sangat didukung oleh DPRK Aceh Barat agar persoalan tersebut menjadi terang benderang.
Hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas sebagai aset daerah, yang digunakan bukan untuk kepentingan publik.
Ramli SE juga meminta kepada Pemkab Aceh Barat agar turut melakukan audit secara khusus terkait penggunaan mobil dinas ke lokasi tambang ilegal, dengan menggandeng BPKP Provinsi Aceh.
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam penggunaan mobil dinas ke lokasi tambang ilegal, seperti yang selama ini muncul di ruang publik.
Selain itu, dengan adanya audit khusus oleh BPKP Aceh, juga akan memastikan kemana saja selama ini penggunaan keuangan daerah.
“Selama ini juga sudah banyak dana CSR dari perusahaan tambang ke dinas pemerintah di Aceh Barat, ini juga perlu di audit agar tidak ada tumpang tindih penggunaan dana pemerintah,” kata Ramli.
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM kepada wartawan di Meulaboh pada 28 Mei 2025 lalu buka suara yang menyatakan bahwa adanya mobil dinas milik pemerintah daerah, yang diduga digunakan oleh oknum untuk melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal.
Temuan ini menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dalam memastikan aset daerah, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Baca juga: KKP temukan kerusakan masif akibat tambang ilegal di Citlim, Karimun
Baca juga: Polres Cirebon Kota larang aktivitas tambang ilegal di Argasunya
Baca juga: ESDM segera memiliki Dirjen Penegakan Hukum, tertibkan tambang ilegal
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.