New York City (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/6) menandatangani perintah eksekutif untuk tetap mengizinkan TikTok beroperasi di AS selama 90 hari ke depan, yang memungkinkan pemerintahannya memiliki lebih banyak waktu untuk menegosiasikan kesepakatan di bawah undang-undang "jual-atau-larang" terhadap aplikasi media sosial tersebut.

Dengan demikian, TikTok masih dapat diakses oleh 170 juta penggunanya di AS. Perintah eksekutif ini menjadi ketiga kalinya Trump memperpanjang tenggat waktu penutupan akses TikTok di AS.

Dengan perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis tersebut, tenggat waktu akan diperpanjang hingga 17 September 2025. Sebelumnya, Trump telah dua kali memperpanjang tenggat waktu tersebut, yakni pada 20 Januari dan 4 April 2025, masing-masing selama 75 hari.

Trump telah mengumpulkan lebih dari 15 juta pengikut di TikTok sejak dirinya terjun dalam pencalonan presiden AS pada 2024 lalu.

Aplikasi berbagi video milik ByteDance Ltd. dari China ini cukup populer di kalangan anak muda AS. Pada Januari lalu, Trump bahkan mengatakan TikTok memiliki makna spesial bagi dirinya.

Seiring terus diperpanjangnya penundaan larangan ini, semakin kecil kemungkinan larangan tersebut akan diterapkan di AS dalam waktu dekat. Perintah eksekutif yang membuat TikTok tetap bisa diakses telah menerima beberapa pengawasan tetapi tidak pernah menghadapi tantangan hukum di pengadilan, ungkap media lokal.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara efektif mengupayakan larangan penggunaan aplikasi TikTok di AS, kecuali jika ByteDance menjual hak pengoperasiannya di AS kepada perusahaan Amerika. Perintah eksekutif tersebut belum jadi diberlakukan karena menghadapi tantangan hukum.

Pada April 2024 lalu, Presiden AS saat itu, Joe Biden, menandatangani undang-undang yang memberikan batas waktu 270 hari kepada ByteDance untuk menjual TikTok, dengan alasan keamanan nasional.

Di bawah undang-undang tersebut, operator toko aplikasi atau appstore, seperti Apple dan Google, harus menghapus TikTok dari platform mereka mulai 19 Januari 2025.

Menurut survei Pew Research Center baru-baru ini, sekitar sepertiga orang Amerika mendukung pelarangan TikTok, turun dari 50 persen yang tercatat pada Maret 2023. Sekitar sepertiga responden lainnya menentang pelarangan tersebut dan sepertiga sisanya mengaku tidak yakin.

TikTok, yang awalnya dikenal sebagai Douyin di China, diluncurkan pada September 2016. Aplikasi ini meluncurkan versi internasionalnya, TikTok, pada akhir tahun itu.

Tetapi baru pada Agustus 2018, TikTok bergabung dengan aplikasi lip-syncing suara, Musical.ly, dan mulai digunakan secara luas di AS.

Pewarta: Xinhua
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.