Jakarta (ANTARA) - Jampidmil Kejaksaan Agung (Kejagung), Mokhamad Ali Ridho, membuka peluang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016 disidang secara in absentia.
Ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, Ali menjelaskan bahwa pihaknya membuka peluang tersebut lantaran salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai informasi, Gabor Kuti merupakan warga negara (WN) Hungaria.
“Sudah tiga kali (dipanggil). Selama pemanggilan-pemanggilan itu, tidak ke sini,” katanya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan hukum acara, pemanggilan tersangka dilaksanakan maksimal tiga kali.
Apabila dalam panggilan keempat tersangka Gabor Kuti tidak kembali memenuhi panggilan penyidik, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses penanganan perkara hingga ke persidangan dengan cara in absentia.
“Yang penting kami sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri. Karena kalau hanya menunggu terus, enggak rampung-rampung. Kalau enggak datang-datang, enggak selesai-selesai perkara Navayo ini,” katanya.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016.
Tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, serta GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo International AG.
Baca juga: Eks Dirjen Kemenhan divonis 12 tahun penjara terkait korupsi satelit
Baca juga: Pengadaan satelit Kemenhan rugikan negara Rp453,09 miliar
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.