Apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya musisi Agnez Mo yang pertama kali terkena kasus terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejak 10 tahun UU tersebut berlaku.
"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014 sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias dan dihukum untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam hal ini, Razilu mengatakan bahwa pembayaran royalti hak cipta atas sebuah lagu seharusnya bukan dibayarkan oleh penyanyi, melainkan oleh penyelenggara acara, kecuali penyanyi harus membayar royalti jika dirinya yang menyelenggarakan acaranya sendiri.
Baca juga: DPR desak MA tindak lanjuti laporan terhadap hakim kasus Agnez Mo
Baca juga: DPR nilai putusan Agnez Mo langgar hak cipta tak sesuai ketentuan
Razilu menegaskan bahwa pasal-pasal yang ada dalam UU Hak Cipta itu tidak ada yang kontradiktif berdasarkan penilaian pihaknya maupun para pakar.
Menurut dia, pembayaran royalti pun sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu.
"Apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat soal Agnez Mo melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias, atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
Ia mengatakan bahwa putusan terhadap Agnez Mo itu menjadi perbincangan hingga menimbulkan kegaduhan. Sejauh ini, keputusan hakim belum dibatalkan dan masih berlaku terhadap Agnez.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.