Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Akan hadir Senin (23/6) di Kejagung,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ketika awak media menanyakan dokumen apa yang akan dibawa oleh Nadiem dalam pemeriksaan, Hotman tidak menjawab.
“No comment (tidak ada komentar),” katanya.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan pada Senin (23/6) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Nadiem akan diperiksa selaku mantan Mendikbudristek. Penyidik nantinya akan mendalami mengenai fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.
"Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan," ucap Harli.
Diketahui, Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Kapuspenkum mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," katanya.
Padahal penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.
Baca juga: Senin depan, Kejagung periksa Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook
Baca juga: Jurist Tan, eks stafsus Nadiem kembali tak penuhi panggilan Kejagung
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.