Setelah dilakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan, uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya (RPL) di bank

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni MAN (Muhammad Arif Nuryanta).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa total uang yang dikembalikan sebesar sekitar Rp6,9 miliar.

“Nilainya dalam bentuk mata uang rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing dolar AS yang kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” tuturnya.

Kapuspenkum menyebut bahwa uang tersebut dikembalikan oleh kuasa hukum dan keluarga tersangka MAN pada Kamis (19/6).

Baca juga: Kejagung: Uang sitaan Rp11 triliun dari Wilmar bukan uang jaminan

“Setelah dilakukan proses dan dibuat dalam berita acara penyitaan, uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya (RPL) di bank,” katanya.

Uang tersebut, kata dia, akan dimasukkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke dalam bagian barang bukti perkara ini.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim; DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa uang yang diberikan oleh tersangka AR selaku advokat tersangka korporasi kepada tersangka MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu, adalah sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan pemberian putusan lepas.

Lalu, tiga hakim yang menjadi tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) mendapatkan uang suap total sebesar Rp22,5 miliar.

Baca juga: Anggota DPR minta Kejagung usut tuntas korupsi CPO tanpa tebang pilih

Selain itu, tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertindak sebagai perantara antara tersangka MAN dan AR, juga mendapatkan bagian sebesar 50.000 dolar AS dari tersangka MAN.

Adapun putusan ontslag itu dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. Kejagung pun mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.