Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), saat mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen (Persero) yang dikelola oleh manajer investasi di PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa mulanya penyidik KPK menemukan fakta-fakta keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus investasi fiktif, termasuk korporasi sebagai subjek hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Oleh karena itu, kata dia, penyidik membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi tersebut.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang telah mengatur rambu-rambu terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan korporasi,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa KPK berharap semua pihak yang terkait kasus baru tersebut dapat kooperatif.
Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.