Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Insight Investments Management (IIM), tersangka korporasi pengembangan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif, kemudian menyita catatan keuangan hingga dua unit mobil.
"Penyidik mengamankan dokumen terkait dengan catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik serta dua unit kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut pada hari Jumat ini di wilayah Jakarta Selatan.
Budi mengatakan bahwa penyidik KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara tersebut. Akan tetapi, dia mengaku belum bisa menyampaikannya pada saat ini.
"Kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang dimaksud siapa saja," ujarnya.
Baca juga: Pengembangan kasus investasi fiktif, KPK tetapkan tersangka korporasi
Baca juga: JPU limpahkan berkas tersangka korporasi kasus Duta Palma ke PN Jakpus
Namun, dia mengingatkan kepada pihak-pihak tersebut untuk kooperatif dalam penanganan perkara ini, termasuk dalam konteks lembaga antirasuah ini berupaya dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang dalam perkara ini nilainya cukup besar.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM pada tahun 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK lantas mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana.
Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.