Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

“Penggeledahannya betul,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, Budi mengaku belum bisa mengungkapkan detail dari penggeledahan tersebut, termasuk penyitaan uang sebanyak Rp800 juta.

“Kami belum bisa sampaikan detail apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK dikabarkan menggeledah rumah salah satu warga di Lorong Kembar, Kemiling, Kelurahan Tanjung Baru, terkait penyidikan kasus tersebut pada Selasa (17/6).

Kepala Dusun IV, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Jon Fikri mengonfirmasi kabar tersebut.

"Rumah yang digeledah masuk wilayah RT 11 Dusun 4. Berhubung ketua RT sedang tidak ada di rumah, jadi saya diminta menyaksikan penggeledahan itu," kata Jon Fikri.

Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Baca juga: Bupati OKU diperiksa, KPK dalami proses penganggaran di Dinas PUPR

Baca juga: Tim KPK lakukan penggeledahan di Kabupaten OKU-Sumsel

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.