Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera mengumumkan identitas dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” jelasnya.

Baca juga: KPK usut dugaan gratifikasi di MPR RI

Sementara itu, KPK akan panggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan, yakni antara 23-29 Juni 2025, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK konfirmasi geledah rumah di OKU, Sumsel, soal kasus Dinas PUPR

Baca juga: KPK geledah PT IIM, sita catatan keuangan hingga dua unit mobil

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.