Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan salah satu instrumen strategis dalam pelaporan inovasi daerah.
Sekretaris BSKDN Noudy R. P. Tendean mengatakan pemanfaatan HAKI dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif, sekaligus menjadi indikator konkret dalam pengukuran kinerja inovasi yang dilaporkan pemerintah daerah melalui platform Indeks Inovasi Daerah (IID).
“BSKDN Kemendagri akan terus mendorong daerah melakukan penguatan kekayaan intelektual yang ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan ekosistem inovasi,” kata dia saat Sosialisasi IID Tahun 2025 di Jakarta, Jumat, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Menurut Noudy, pengakuan atas kekayaan intelektual merupakan wujud penghargaan negara kepada para inovator dan inventor yang telah menghasilkan solusi kreatif bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Tanpa perlindungan melalui HAKI, imbuh dia, banyak karya inovatif yang berisiko tidak diakui atau bahkan disalahgunakan.
Di sisi lain, Noudy menyebut perlindungan kekayaan intelektual juga berkontribusi langsung terhadap pencapaian posisi Indonesia dalam Global Innovation Index (GII).
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Indonesia menargetkan berada di peringkat ke-49 GII pada tahun 2029. Penguatan HAKI diyakini menjadi strategi penting yang harus digerakkan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Baca juga: BSKDN perkuat layanan dasar tepat sasaran lewat Program SKALA
Sementara itu, sebagai bentuk komitmen untuk mendorong inovasi di daerah, Kemendagri juga telah mengusulkan rekomendasi insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan bagi pemerintah daerah pemenang Innovative Government Award (IGA).
Insentif tersebut, tutur Noudy, diharapkan menjadi dorongan konkret bagi daerah untuk terus berinovasi dan melindungi karya-karya inovatifnya.
Lebih lanjut Noudy mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk aktif mengikuti penjaringan IID Tahun 2025 yang tengah dibuka melalui platform resmi IID Kemendagri hingga tanggal 1 Agustus 2025.
Dia pun menekankan pentingnya pelaporan data inovasi secara lengkap dan tepat waktu sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang adaptif, kreatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
"”Kami berharap partisipasi dan animo Pemda dalam berinovasi kian tumbuh, sehingga tidak ada lagi daerah yang absen melaporkan inovasinya kepada kami pemerintah pusat,” demikian Noudy.
Baca juga: Kemendagri: Inovasi tak harus baru tapi harus bisa dirasakan
Baca juga: Kemendagri: Unsur kebaruan jadi kriteria penting dalam inovasi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.