Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (20/6) menjadi sorotan, mulai dari KPK sebut Gubernur Jatim Khofifah batal diperiksa dan minta dijadwalkan ulang hingga saksi meringankan sebut Hasto pernah miliki nomor ponsel luar negeri.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. KPK sebut Gubernur Jatim Khofifah batal diperiksa, minta dijadwalkan ulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa Khofifah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk tidak hadir sebagai saksi dengan alasan mempunyai keperluan lain.
Baca selengkapnya di sini
2. MA ubah vonis Gazalba Saleh jadi 10 tahun penjara
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengubah vonis mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penanganan perkara di MA.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian petikan amar Putusan Nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang dilihat dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, pada tingkat kasasi ini, MA juga memvonis Gazalba Saleh dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini
3. KPK panggil 22 saksi kasus DJKA Kemenhub selama 16-19 Juni 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 16—19 Juni 2025 telah memanggil sebanyak 22 saksi untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2018—2022.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang diterima di Jakarta, Jumat, pemanggilan tersebut terdiri atas lima saksi pada hari Senin (16/6), enam saksi pada hari Selasa (17/6), lima saksi pada hari Rabu (18/6), dan enam saksi pada hari Kamis (19/6).
Baca selengkapnya di sini
4. Komnas HAM: Vonis bebas MA untuk Sorbatua Siallagan cerminkan keadilan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Ketua Kelompok Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat.
"Putusan kasasi MA mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat yang saat ini terus
berjuang untuk membela hak-haknya atas tanah dan sumber-sumber penghidupan," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Jumat.
Anis menjelaskan dalam proses hukum yang dihadapi oleh Sorbatua, pihaknya telah melakukan pengkajian dan pemantauan. Tugas tersebut sesuai kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca selengkapnya di sini
5. Saksi meringankan sebut Hasto pernah miliki nomor ponsel luar negeri
Saksi a de charge alias saksi meringankan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, Cecep Hidayat, menyebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pernah memiliki nomor telepon seluler atau ponsel luar negeri pada sekitar tahun 2024.
"Tahun kemarin ada nomor luar (negeri) Hasto yang saya simpan," ujar Cecep, yang merupakan teman kuliah Hasto, dalam sidang pemeriksaan saksi a de charge di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Namun demikian, dirinya mengaku tidak ingat kode nomor luar negeri tersebut karena sudah menghapusnya.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.