Jakarta (ANTARA) - Kini, masyarakat tidak perlu repot membuka situs web atau datang langsung ke kantor Samsat untuk mengecek tagihan pajak kendaraan.

Inovasi digital terus berkembang, termasuk layanan yang mempermudah akses informasi publik secara cepat dan efisien.

Salah satu inovasi terbaru adalah layanan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut ini.

Langkah-langkah cek pajak via WhatsApp

1. Simpan nomor resmi, yakni 0811‑2230‑1818, sebagai kontak WhatsApp “Samsat Information Center Jawa Barat”.

2. Buka chat dan ketik “Hi” atau “Halo” untuk memulai percakapan.

3. Bot akan merespons dengan menu layanan. Balas dengan angka 1 untuk memilih menu Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.

4. Masukkan nomor polisi kendaraan dengan format yang benar (contoh: X 2112 XX).

5. Sebutkan warna dasar plat (hitam, putih, merah, kuning) sesuai kendaraan.

6. Bot akan menampilkan informasi detail—mulai dari jenis kendaraan, warna, tahun pembuatan, hingga nominal pajak dan tunggakan (jika ada).

Keunggulan layanan

• Cepat dan mudah: hanya dibutuhkan beberapa menit tanpa harus ke kantor Samsat atau web resmi secara langsung.

• Akses kapan saja: layanan chatbot ini aktif 24 jam, sehingga dapat dicek kapan saja.

• Akurat dan valid: data berasal dari database resmi Bapenda Jawa Barat.

Sasaran wilayah

Sebagai informasi, saat ini inovasi ini baru tersedia untuk kendaraan terdaftar di Jawa Barat saja. Wilayah lain masih mengandalkan metode pengecekan seperti web e‑Samsat, aplikasi SIGNAL, atau SMS.

Panduan lain cek pajak via online & aplikasi

Selain WhatsApp, Bapenda juga menyediakan opsi lain:

• Situs web Samsat PKB

(Contoh: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id di Jakarta) yang dapat digunakan untuk pengecekan dan program pemutihan tagihan.

• plikasi e‑Samsat seperti SIGNAL atau JAKI

pengguna bisa menambahkan data kendaraan dan melihat tagihan pajak langsung lewat aplikasi smartphone.

Dengan demikian, layanan WhatsApp ini merupakan terobosan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengecekan pajak kendaraan hanya cukup dengan ponsel saja.

Baca juga: Lebih sejuta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025: periode, mekanisme, & manfaat

Baca juga: HUT Jakarta, Polda Metro siap laksanakan pembebasan pajak kendaraan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.