Pangkalpinang (ANTARA) - Bawaslu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp5,1 miliar, guna mengawasi tahapan penyelenggaraan pilkada ulang di daerah itu.
"Kita bersama Penjabat Wali Kota Pangkalpinang sudah menandatangani dana hibah pilkada ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada 27 Agustus 2025," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pencairan dana hibah Rp1,5 miliar untuk Pilkada Ulang 2025 dilakukan dalam tiga tahap. Pencairan tahap pertama sudah dicairkan sebesar 25 persen, dan tahap kedua 50 persen, serta untuk tahap ketiga sebesar 25 persen.
"Pencairan tahap pertama dan dua sudah dicairkan, dan tahap ketiga akan dicairkan pada Agustus tahun ini," katanya.
Ia menyatakan untuk realisasi pencairan dana tahap pertama sebesar Rp1,2 miliar dan tersisa Rp9 juta lebih, sementara tahap kedua Rp1,9 miliar dan tersisa Rp1,6 miliar.
"Anggaran ini sudah digunakan untuk kegiatan pembentukan dan pelantikan badan ad hoc mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, pembayaran honor badan ad hoc, kegiatan sosialisasi pilkada ulang dan lainnya," katanya.
Selain itu, anggaran ini untuk membuat posko, kegiatan supervisi dan pengawasan untuk mengetahui perkembangan-perkembangan yang ada di badan ad hoc tingkat kecamatan hingga kelurahan se-Kota Pangkalpinang.
"Anggaran ini juga untuk biaya pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual calon perseorangan maupun calon diusung parpol dan kegiatan lainnya untuk menyukseskan pilkada ulang di Kota Pangkalpinang ini," katanya.
Baca juga: Wamendagri: 24 daerah di Indonesia laksanakan PSU
Baca juga: Wamendagri koordinasikan atasi harga logistik pilkada ulang naik
Baca juga: Wamendagri tegur Pj Bupati Bangka tidak hadiri rakor pilkada ulang
Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.