Kendari (ANTARA) - Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang nelayan yang melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata saat ditemui di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa nelayan tersebut berinisial SF (45), yang merupakan warga Desa Baji Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dibekuk petugas kepolisian pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 08.15 Wita.

"Ditangkap beserta sejumlah barang bukti bahan peledak siap pakai," kata Saminata.

Dia menyebutkan dari hasil penangkapan terhadap nelayan itu, beberapa barang bukti yang ditemukan berupa 14 botol bom ikan siap ledak, 1 kilogram pupuk merek cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api, tiga bungkus serbuk korek, dan tiga buah kaki katak.

"Serta, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus,, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut," ujarnya.

Saminata menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, SF mengakui jika bahan peledak itu dirakit sendiri dan rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan Pasi Jembe dan Bokori.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku destructive fishing,” tegas Saminata.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saminata menambahkan saat ini, Tim subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.