Jakarta (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencegat 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan berangkat secara non-prosedural ke Malaysia.
Upaya pencegatan dilakukan saat tim BP3MI Kepri melakukan monitoring di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis, (19/6).
"Modus mereka adalah menggunakan visa kunjungan keluarga, padahal tujuan sebenarnya adalah bekerja di Malaysia secara ilegal," ujar Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Imam Riyadi dalam pesan elektronik yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Jumat, (20/6).
Mereka diduga hendak berangkat bekerja ke Malaysia secara ilegal. Sementara, Tim BP3MI menemukan kejanggalan pada penumpang Kapal MV Citra Legacy 3 dan MV Aliya Express 3 yang dijadwalkan berangkat menuju Malaysia pada sore hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 orang ditemukan hanya mengantongi paspor, visa 3 bulan, dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.
Dari hasil pendalaman, 11 orang tersebut terdiri dari delapan orang asal Sulawesi Tenggara dan tiga orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka telah menempuh perjalanan panjang dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, menuju Batam dengan transit di beberapa pelabuhan domestik.
Setibanya di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, mereka dijemput oleh seorang terduga pengurus, lalu diarahkan ke Pelabuhan Internasional Batam Center.
Di sana, petugas helpdesk BP3MI menemukan indikasi pelanggaran dan langsung mencegah keberangkatan.
Dari hasil wawancara, tujuh orang mengaku membayar antara Rp6-7 juta untuk pengurusan paspor dan visa. Uang tersebut diserahkan kepada seorang perekrut di daerah asal, yang diketahui merupakan suami dari salah satu CPMI bernama Marnia.
Sementara itu, La Faira, salah satu CPMI, mengaku membayar Rp4 juta kepada seorang perempuan bernama Elen Magdalena yang berdomisili di Batam.
Imam menyebut bahwa Elen Magdalena mengaku hanya membantu menjemput dan mengantar para calon pekerja atas permintaan suami Marnia yang kini berada di Malaysia.
Setelah pencegahan dilakukan, BP3MI segera mengamankan para CPMI dan dua terduga pengurus, yaitu Marnia dan Elen Magdalena. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Subdit IV Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para calon PMI tentang risiko bekerja secara non-prosedural di luar negeri," kata Imam.
Sementara, tiga CPMI kini ditampung di Rumah Ramah BP3MI Kepri, sedangkan tujuh lainnya bersama dua terduga pengurus masih dalam proses penyelidikan.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
Menteri Karding juga mengimbau CPMI untuk mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).
"Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada," imbuh Karding.
Masyarakat umum juga dapat mencari informasi lowongan penempatan bekerja keluar negeri atau yang terkait dengan pekerja migran Indonesia melalui laman SiskoP2MI.
Baca juga: Menteri P2MI paparkan bahaya calo palsukan identitas PMI ilegal
Baca juga: Menteri P2MI minta Kemenperin siapkan SDM untuk bekerja di luar negeri
Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.