Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi saat berlangsung berbagai kegiatan HUT Ke-498 Jakarta pada Minggu.

Berbeda dengan hari biasa, pelayanan SIM Keliling hari ini hanya terkonsentrasi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Informasi dihimpun melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Berikut dua lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta:

1.Jakarta Timur, di samping Hotel Mandarin HI

2. Jakarta Barat, di samping Hotel Pullman HI

3. Jakarta Barat, ada di samping Plaza Indonesia HI

Sedangkan Jakarta Selatan dan Pusat tidak ada pelayanan SIM Keliling.

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Baca juga: Ini prakiraan cuaca saat HUT Ke-498 Jakarta

Baca juga: Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta hanya Rp1 saat HUT Jakarta 22 Juni

Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM yang ada di masing-masing wilayah.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.