Jayapura (ANTARA News) - Tiga warga negara Thailand, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Mutiara Mandiri, diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Manulang SH ke Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Papua, Kamis, karena didakwa melanggar UU Keimigrasian. Dalam sidang pembacaan dakwaan, yang dipimpin Hakim Ketua Syamsul Ali SH, selain mendengarkan dakwaan JPU mengenai pelanggaran tindak pidana pasal 53 dan pasal 51 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Kemigrasian, juga mendengarkan keterangan dua orang saksi, Rahmad Widodo yang anggota Polairud Polda Papua dan Buwono Hadi Sucipto selaku saksi ahli keimigrasian. Tiga warga Thailand yang dituntut karena melanggar ketentuan hukum keimigrasian Indonesia itu adalah Yusuf Ngamlet (23), Suan Thomgarim (25) dan Vanom Pothong (39). Sementara itu, dua keterangan saksi lainnya, yakni Basri SH (anggota Polairud Polda Papua) dan Jitasak W. (nakhoda kapal Mutiara Mandiri) tidak hadir di persidangan, sehingga Berita Acara Pemeriksan (BAP)-nya hanya dibacakan di pengadilan. Ketiga terdakwa seusai mendengarkan dakwaan dan keterangan dua saksi maupun BAP yang dibacakan JPU terlihat hanya mengangguk, serta membenarkan isi keterangan itu. "Kami mengerti isi dakwaan," kata para terdakwa, setelah dijelaskan penerjemahnya. Saksi Buwono mengemukakan, setiap warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia harus memiliki paspor perjalanan dan visa kunjungan, jika mereka tak mempunyai dokumen keimigrasian resmi, maka dapat dikenakan sanksi sesuai hukum di Indonesia. Ia mengatakan, untuk pengurusan dokumen khusus keimigrasian bagi pekerja di Indonesia harus diurus perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing ke Dirjen Imigrasi di Jakarta, setelah permohonan diterima, maka selama 90 hari, dokumennya segera harus didaftarkan ke kantor Imigrasi setempat. "Selama kerja di Indonesia, warga negara asing yang tak memiliki dokumen keimgirasian resmi selain melanggar aturan keimigrasian juga sangat merugikan negara karena tak membayar biaya pengurusannya," kata Buwono. Ketiga warga negara Thailand yang bekerja sebagai ABK kapal ikan Mutiara Mandiri tertangkap tim patroli Polairud Polda Papuai pada hari Jumat, 20 Oktober 2006 sekitar pukul 06.00 wilayah perairan laut Aru dekat Asmat, Kabupaten Merauke. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga ABK kapal Mutiara Mandiri itu dua tak memiliki dokumen khusus keimgirasian masing-masing Yusuf Ngamlet dan Suan Thomgarim, sedangkan Vanom Pothong memiliki, tetapi masa berlakunya sudah habis sejak Maret 2003 lalu. Sidang pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi akhirnya ditunda hingga Rabu, 27 Desember 2006 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006