Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban diingatkan untuk segera mengambil tindakan proaktif terhadap tudingan kepada Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan, Ir Darori, MM yang dituduh arsitek kerusakan hutan Padang Lawas, Sumatera Utara. "Sebab, jika tidak, bisa saja menteri yang kena getahnya. Kita melihat sampai sekarang Menhut belum melakukan tindakan apa-apa. Itu bisa jadi bumerang buat dia," kata Ketua Umum Lembaga Pemuda Penggerak Pembangunan Tapanuli (P3Ta), Denny MB Samosir SE, MM di Jakarta, Kamis (21/12). Menurutnya, ini bukan persoalan kecil, karena sudah merambah kepada persoalan lain, terutama menyangkut kehidupan ekonomi masyarakat dan status hukum tetap. "Pihak kehutanan harus menyadari, bahwa sekarang masalah ini menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi tersangkut keterlibatan lebih dari 40 perusahaan, yayasan, dan koperasi yang sudah berinvestasi puluhan triliun rupiah di kawasan tersebut," ucap Denny. Ia, melalui lembaganya, meminta kepada Kapoldasu dan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Ir. Darori, yang diindikasikan penyebab rusaknya kawasan hutan Padang Lawas di Tapanuli Selatan semasa dia menjabat Kepala Cabang IX Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan sejak 1985 - 1993. Dalam kesempatan terpisah, mantan Kadis Kehutanan Sumut Ir Arnold Panjaitan menegaskan, Ir Darori memang harus bertanggungjawab soal kesemrawutan di register 40. Menurutnya, secara institusional, ketika menjabat sebagai Kepala Dinas IX Kehutanan Tapanuli Selatan hingga menjadi Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Departemen Kehutanan, Darori tidak dapat `lepas tangan` atas kerusakan dan kesemrawutan Register 40 Padang Lawas. Ia menjelaskan, semasa dia menjadi Kadis Kehutanan Sumut (1987 - 1991), areal Padang Lawas sudah gundul dan ditumbuhi ilalang dan belukar. Kemudian lahan itu direboisasi dengan bantuan dana dari Jepang (JICA) dalam jumlah cukup besar. "Upaya ini untuk menghutankan kembali lahan tersebut. Pimpronya adalah RO Manalu. Sedang Darori saat itu Kepala Cabang IX Dinas Kehutanan Tapsel. Dalam pelaksanaan ini sesuai dengan hirarki tugas (tupoksi) yang bertanggung jawab adalah Ir Darori," kata Arnold Panjaitan. Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian, menyatakan, klarifikasi Darori tidak jujur karena banyak hal disembunyikan. "Misalnya, sejak 1985 sampai 1993 dia menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan. Jadi dialah yang harus bertanggung jawab," ujarnya. Mengenai komitmen Menhut yang menyatakan akan dilakukan penegakan hukum atas kasus hutan Padang Lawas, ia sangat setuju. Untuk itu, ia minta Menhut harus tegas dan jangan pilih kasih.(*)

Copyright © ANTARA 2006