Jakarta (ANTARA) - Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498 DKI.

“Momentum ulang tahun Jakarta harus jadi titik tolak untuk menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan warga," ujar Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: DKI masukan raperda kawasan tanpa rokok di RPJMD 2025-2029

Dia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi, tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

Hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024, sambung Tubagus, adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

Adapun Raperda tentang KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

“Raperda ini sebenarnya sudah mandek lebih dari satu dekade. Bagi kami, yang terus mendorong ruang hidup sehat kota, ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” kata Tubagus.

Baca juga: Wagub Rano harap DPRD DKI setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga: Ranperda KTR ternyata tak haramkan warga untuk merokok

Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

"Tanpa terkecuali, rokok konvensional dan rokok elektronik harus diatur ketat dalam Raperda KTR Jakarta,” tegasnya.

Manik berpendapat Jakarta belum bisa disebut kota global kalau belum mempunyai Perda KTR seperti di kota-kota lain seperti Washington DC, Kuala Lumpur, dan Singapura.

"Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” kata Manik yang sebelumnya juga aktif di Abang None Jakarta itu.

Oleh karena itu, dia bersama organisasi masyarakat sipil lainnya menyerukan agar pembahasan Raperda KTR tidak kembali tersendat dan finalisasi rancangan aturan bisa rampung sebelum akhir tahun 2025.

Bagi dia, ini bukan hanya penting sebagai capaian legislasi, tetapi juga sebagai wujud komitmen terhadap transformasi kota yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Baca juga: Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat

Di sisi lain, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi berharap Jakarta benar-benar bisa menjadi contoh dan panutan bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok yang ada di PP 28/2024, bahkan lebih kuat dan konsisten.

Dia mewakili koalisi masyarakat sipil menyatakan kesiapannya mendukung implementasi aturan ini secara kolaboratif. Mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga monitoring partisipatif bersama instansi terkait.

"Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpeluang menegaskan jati dirinya sebagai kota global yang progresif dan berpihak pada masa depan," ujarnya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.