Revisi UU Pemilu atau UU Partai Politik tak hanya berkutat pada masalah sistem, melainkan juga mengevaluasi perilaku para politisi.
Jakarta (ANTARA) - Pepatah Inggris yang berbunyi "It's not about the gun, but the man behind the gun" sangat relevan dengan dinamika politik Indonesia.Dalam hal ini, sehebat apa pun sebuah sistem pemilu, kualitas demokrasi akan selalu bergantung pada individu yang menjalankannya.
Bangsa Indonesia sudah lebih dari 10 kali menyelenggarakan pemilu sejak kemerdekaan. Namun mekanisme pelaksanaannya terus berubah karena ada penyempurnaan. Jika ditelusuri, perubahan sistem pemilu di Indonesia dari periode ke periode adalah memperkuat hak publik untuk memilih secara langsung.
Di saat ada upaya memperbaiki keadaan bangsa dengan hak memilih langsung yang dimiliki rakyat, sudah bukan rahasia bahwa pemilu justru dinodai oleh kecurangan-kecurangan.
Bahkan selain kecurangan yang bisa dilakukan oleh kandidat, dalam beberapa kasus, oknum penyelenggara pemilu juga bisa terseret dalam kecurangan tersebut.
Saat ini, banyak pemikiran dari berbagai kalangan bahwa penyempurnaan sistem pemilu bukan satu-satunya jawaban untuk memperbaiki demokrasi.
Baca juga: Wamendagri ungkap pemerintah mulai susun draf RUU Pemilu
Pemilu adalah ajang untuk memilih sosok-sosok yang akan mengelola bangsa.
Sesuai mekanisme yang masih berlaku, presiden dan wakil presiden, atau kepala daerah dan wakil kepala daerah, harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik jika ingin mencalonkan.
Termasuk para legislator di berbagai tingkatan, juga perlu menaiki "perahu" yang bernama partai politik untuk bisa melenggang ke parlemen.
Artinya, partai politik memiliki peranan besar dalam menentukan kualitas demokrasi. Dengan kualitas kader-kader yang dimiliki, seharusnya pemenang pemilu bukan ditentukan dengan biaya, melainkan dengan gagasan dan integritas.
Revisi UU Pemilu pada periode 2024-2025 menjadi usulan Badan Legislasi DPR RI. Ide-ide dari sejumlah legislator dan pakar menginginkan agar UU Pemilu yang akan muncul nantinya berupa kodifikasi, gabungan antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.