Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya...
Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyebutkan peserta dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi sejumlah ketentuan, sebagai respon tentang penonaktifan sekitar 7,3 juta kepesertaan segmen tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, menyebutkan ketentuan pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.
Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
"Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya,” kata Rizzky.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK diwajibkan registrasi ulang
Dia menambahkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengacu pada regulasi tersebut, katanya, maka mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Baca juga: Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif
Pembaruan data PBI JK, lanjutnya, dilakukan secara berkala oleh Kemensos supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN," ucapnya.
Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, kata Rizzky, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu,” katanya.
Baca juga: Mensos ingatkan pemda segera rampungkan pendataan peserta PBI-JK
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.