Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROC sebagai pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa ROC juga merupakan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ROC merupakan Rudy Ong Chandra yang juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil sejumlah pejabat Pemprov Kaltim terkait korupsi IUP
Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Walaupun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut.
Selain itu, KPK pada 24 September 2024 telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: KPK panggil Kadis ESDM Kukar terkait penyidikan IUP di Kaltim
Baca juga: KPK ungkap penyidikan di Kaltim terkait penerbitan IUP
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.