Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil purnawirawan TNI Mayor Jenderal TNI (Purn) Nurdin Zainal (NZ) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NZ, komisaris independen di PT Pertamina (Persero) pada Mei 2010–2015," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Selain Nurdin Zainal, penyidik KPK juga memanggil staf ahli direktur utama di Pertamina tahun 2008–Mei 2013 berinisial NNB sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NNB adalah staf ahli dirut di Pertamina tahun 2008–Mei 2013 bernama Ndat Natanael Brahmana (NNB).

Baca juga: KPK periksa Nicke Widyawati terkait penyidikan korupsi pengadaan LNG

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022.

KPK pada 19 September 2023 menetapkan Dirut Pertamina tahun 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Baca juga: KPK dalami dugaan pemalsuan risalah rapat terkait pengadaan LNG

Baca juga: KPK periksa Ahok soal kerugian Rp5,4 triliun dalam pengadaan LNG

Baca juga: MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.