Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS sebagai komisaris utama di PT Inti Alasindo Energy," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut mengenai jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dan PT IAE dalam kurun waktu 2017—2021.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006—2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016—2019 Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Baca juga: Kepala BPH Migas sebut ditanya KPK soal pengawasan penyaluran gas bumi
Baca juga: KPK panggil Kepala BPH Migas sebagai saksi kasus jual beli gas
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.