Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang manajer di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YFT sebagai Manajer Hukum Proyek Warna Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YFT merupakan Manajer Hukum Proyek Warna PPSJ bernama Yohanna F Theodora
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu atau selama 16-20 Juni 2025, sempat memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah mantan Direktur Utama PPSJ sekaligus tersangka kasus tersebut Yoory Corneles Pinontoan, Manajer Keuangan PT Citratama Inti Persada dan Grup Kalma sejak Agustus 2018 berinisial PS alias PP, pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan berinisial WJ, dan direktur di PT Citratama Inti Persada, PT Kalma Indocorpora, dan PT Kalma Propertindo Jaya berinisial PU.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan lahan di Rorotan
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 13 Juni 2024.
KPK menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp223 miliar.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.
Baca juga: KPK hitung kerugian negara dalam kasus Rorotan
Baca juga: Mantan Direktur PPSJ dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Rorotan
Baca juga: KPK cek sampel suara dua saksi kasus korupsi lahan Rorotan-Jakarta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.