Biasanya, proses administrasi akan dilakukan setelah semua jamaah Embarkasi Lombok tiba

Mataram (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengusulkan asuransi bagi tiga peserta haji asal Kota Mataram yang pada musim haji 1446 Hijriah/2025 meninggal dunia di Tanah Suci.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Mataram Kasmi di Mataram, Senin, mengatakan usulkan asuransi itu dilakukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi NTB.

"Biasanya, proses administrasi akan dilakukan setelah semua jamaah Embarkasi Lombok tiba," katanya.

Besaran asuransi yang akan didapatkan ahli waris satu kali pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yakni sekitar Rp56.764.801. Asuransi itu akan diterima langsung oleh ahli waris ke rekening masing-masing paling cepat dalam waktu satu bulan.

Saat ini, lanjut Kasmi, dari 12 kelompok terbang (kloter) Embarkasi Lombok yang sudah tiba kloter 1-9 dan tersisa tiga kloter lagi.

Baca juga: Ini ketentuan klaim asuransi bagi haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat

Ia mengatakan sebanyak tiga haji asal Kota Mataram yang meninggal itu meliputi dua orang meninggal di Tanah Suci Makkah dan satu meninggal saat tiba Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok.

Jamaah haji yang meninggal di bandara itu atas nama ST Fatimah Muhamad (58) dan sesuai dengan aturan sebelum jamaah haji keluar dari asrama haji, maka berbagai fasilitas masih menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dengan demikian jamaah yang meninggal saat tiba di bandara masih berhak mendapatkan asuransi seperti dua jamaah lainnya yang meninggal di Tanah Suci.

"Almarhumah, meninggal sebelum sampai keluar dari asrama haji karena baru tiba di bandara, jadi menurut aturan berhak mendapat asuransi," katanya.

Sedangkan dua haji lainnya yakni atas nama Marhanah Muhamad usia 81 tahun berasal dari Lingkungan Sukaraja Timur Ampenan meninggal pada Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WAS (Waktu Arab Saudi) setelah melaksanakan ibadah umrah wajib.

Baca juga: Satu haji Palembang dapat 2 asuransi karena wafat di pesawat

Sementara Sugianto Yoso Pawiro usia 69 tahun dari Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, meninggal setelah Shalat Subuh di kamar Hotel Diyar Al Shishah, Makkah, sekitar pukul 07.12 WAS Rabu (21/5-2025).

Kedua jamaah tersebut meninggal sebelum melaksanakan puncak ibadah haji, sehingga selain mendapatkan asuransi juga mendapatkan hak badal haji dan proses pemakaman di Tanah Suci.

Untuk koper para jamaah yang meninggal di Tanah Suci sudah diantar langsung ke rumah keluarga pada saat rombongan Kelompok Terbang (Kloter) 3 Embarkasi Lombok tiba di Tanah Air.

"Kebetulan tiga haji meninggal itu tergabung pada Kloter 3 yang sudah tiba pada Sabtu (14/6-2025)," katanya.

Baca juga: Seorang haji Mataram meninggal setiba di Bandara Lombok

Pewarta: Nirkomala
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.