Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk merampungkan proses transisi pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) kepada Kemenimipas.

"Pengelolaan lembaga pendidikan politeknik menjadi salah satu fokus utama dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia demi mewujudkan organisasi yang berkualitas," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenimipas Asep Kurnia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pada awalnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Sejalan dengan dinamika organisasi dan urgensi peningkatan kualitas lembaga pendidikan, pada tanggal 8 Agustus 2024 Poltekip dan Poltekim dilebur ke dalam satu sekolah kedinasan yang diberi nama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).

Penggabungan dua sekolah kedinasan tersebut dipandang sebagai solusi dalam peningkatan efisiensi tata kelola dan operasional pada bidang pendidikan di lingkungan Kemenkumham.

Selanjutnya, mengacu pada diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155/2024 tentang Kemenkum dan Perpres Nomor 157/2024 tentang Kemenimipas, Kemenkumham bertransformasi menjadi dua kementerian baru.

Hingga saat ini, pengelolaan Poltekpin masih berada di bawah Kemenkum yang dilandaskan pada Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 9 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltekpin.

Meskipun kegiatan Poltekpin masih dilaksanakan oleh Kemenkum, program studi (prodi) di dalam Poltekpin merupakan cakupan dari tugas pokok dan fungsi Kemenimipas.

Secara rinci, Poltekpin terdiri dari Jurusan Pemasyarakatan yang meliputi Prodi Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, dan Bimbingan Pemasyarakatan. Sementara, jurusan Keimigrasian mencakup Prodi Manajemen Teknologi Keimigrasian, Hukum Keimigrasian, dan Administrasi Keimigrasian. Pengalihan akan dilakukan terhadap enam prodi terkait Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut.

Selain itu, juga akan dilaksanakan pengalihan dosen, sarana dan prasarana, serta aset yang mencakup gedung kampus dari Kemenkum kepada Kemenimipas.

Asep pun menegaskan dukungannya atas rencana transisi pengelolaan lembaga pendidikan politeknik di lingkungan Kemenimipas.

Ia berharap proses transisi ini dapat segera berjalan agar pengelolaan pendidikan tinggi kedinasan dapat lebih optimal dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja organisasi.

Lebih lanjut, transisi ini juga selaras dengan fokus kebijakan Kemenimipas sebagaimana tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada poin ke-13, ditegaskan komitmen untuk mengembalikan nama Poltekim dan Poltekip menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membangkitkan kebanggaan terhadap lembaga pendidikan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing lulusan serta memperkuat identitas institusi pendidikan di bawah naungan Kemenimipas.

Menpan RB Rini Widyantini menerangkan bahwa untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Poltekpin diperlukan segera adanya penyelesaian proses transisi pengelolaan Poltekpin kepada Kemenimipas agar proses pengajuan kebutuhan formasi ikatan dinas pada tahun 2025 dapat dilakukan oleh Kemenimipas.

Baca juga: Menkumham resmikan Poltekpin guna efisiensi pendidikan Kemenkumham

Baca juga: Kemenkum hadirkan Prodi Analis Kekayaan Intelektual di Poltekpin

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.