Untuk itu perusahaan tembakau di Bojonegoro harus memiliki tenaga kerja yang mampu mengelola limbah dengan baik, sehingga apapun residunya masih di bawah ambang batas

Bojonegoro, Jawa Timur (ANTARA) - Universitas Bojonegoro (Unigoro) Jawa Timur mengingatkan sektor industri pengolahan tembakau terkait pentingnya pengelolaan limbah di wilayah setempat agar tidak mencemari lingkungan dan merusak kualitas udara.

Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Lingkungan Unigoro, Oktavianus Cahya Anggara, MSc mengatakan bahwa limbah yang dihasilkan industri pengolahan tembakau adalah asap yang mengandung Nitrogen Oksida (NOx) dan Sulfur Dioksida (SO2).

"Pabrik pengolahan tembakau harus mengantisipasi pencemaran," kata Oktavianus di Bojonegoro, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) Bojonegoro, hingga Juni 2025, ada sebanyak 36 perusahaan tembakau dan rokok di wilayah setempat.

Baca juga: APTI ingin langkah tegas dan konkrit lindungi usaha tembakau

Oktavianus menjelaskan, saat udara ambien diukur dengan detektor dan hasilnya melebihi baku mutu, maka perusahaan tembakau harus mengurangi emisi agar berada di bawah ambang batas yang ditentukan.

Sementara itu, untuk limbah dengan bau yang tidak sedap, lanjutnya, bisa dikatakan relatif karena indera penciuman manusia memiliki sensitifitas yang berbeda-beda.

"Untuk itu perusahaan tembakau di Bojonegoro harus memiliki tenaga kerja yang mampu mengelola limbah dengan baik, sehingga apapun residunya masih di bawah ambang batas,” jelasnya.

Dia mencontohkan, langkah cepat dan tepat sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menghentikan sementara operasional salah satu perusahaan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, yang belum melengkapi perizinan.

Baca juga: Olahraga dan rokok: Koalisi yang harus diputus untuk citra palsu

Selain itu pabrik pengolahan tembakau tersebut juga beroperasi di dekat pemukiman warga dan lembaga sekolah yang sempat mengeluhkan timbulnya bau tidak sedap.

"Selain dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) perusahaan harus mengantongi dokumen lingkungan lainnya," terangnya.

Dokumen lingkungan lainnya, lanjut Oktavianus, yang harus dipenuhi perusahaan diantaranya adalah dokumen rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL).

RKL adalah kewajiban pemilik usaha untuk mengelola limbah dan RPL merupakan kewajiban untuk memantau aktivitas usaha agar selaras dengan lingkungan sekitarnya.

"Sebab dokumen AMDAL, RKL dan RPL harus disusun sebelum perusahaan beroperasi," katanya.

Baca juga: Petani harus jaga kualitas tembakau Temanggung untuk dongkrak harga

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Muhammad Yazid
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.