Samarinda (ANTARA) - Seorang tokoh adat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya memperoleh penghargaan Kalpataru dari Gubernur Kalimantan Timur, setelah 14 tahun melindungi hutan adat di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Benuaq Telimuk di Desa Penarung.
"Dari dulu kami selalu mempertahankan kelestarian hutan karena kami juga mengambil manfaat non-kayu dari hutan, namun secara kelembagaan adat dan secara serius, menjaga kelestarian hutan ini kami lakukan sejak 14 tahun lalu," kata Ketua MHA Benuaq Telimuk Elsa Wijaya di Samarinda, Senin.
Berkat keseriusan menjaga hutan tetap lestari yang berkolaborasi dengan perusahaan di wilayah adat, pihaknya mampu mempertahankan ekosistem hutan baik flora maupun faunanya.
Ia mengatakan bahwa total luas wilayah adat Benuaq Telimuk mencapai 2.612 hektare (ha) mulai dari sebagian kawasan pemukiman hingga kawasan hutan.
Sedangkan khusus wilayah hutan adat seluas 407 ha yang terus pertahankan agar tidak rusak, karena selain menjadi sumber ekonomi juga menjadi sumber air bersih bagi kehidupan masyarakat.
Baca juga: Konsistensi pahlawan lingkungan Kalpataru Lestari untuk Indonesia
Baca juga: Menteri LH serahkan Kalpataru Lestari kepada 12 pahlawan lingkungan
Di hutan tersebut masih banyak pohon ulin yang tetap dipertahankan, karena secara umum pohon ulin mulai langka, kemudian masih ada lutung bermuka putih dan aneka jenis monyet, lantas masih ada banteng, dan macan dahan.
"Di sana juga ada pohon ulin paling besar dan sudah kami datangi bersama dinas kehutanan. Pohon ulin tersebut memiliki lingkaran 200 cm dan diperkirakan berumur 400 tahun," katanya.
Ia mengaku banyak tantangan yang dihadapi dalam upaya mempertahankan hutan tetap lestari, karena banyak pemburu yang masuk hutan, termasuk adanya penebang pohon dengan gergaji mesin, sehingga ia kerap berhadapan dan bersitegang dengan mereka.
Namun, berkat adanya pendampingan dari berbagai pihak baik dari dinas kehutanan, termasuk dinas lingkungan hidup dari kabupaten dan provinsi, maka posisi komunitas tersebut menjadi kuat.
Ditambah dengan adanya pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui pendampingan dan fasilitasi MHA Benuaq Telimuk, pihaknya makin kuat memiliki kewenangan secara hukum.
"Ditambah lagi tahun lalu kami mendapat dana dari program FCPF sebesar Rp250 juta, kemudian dana tersebut kami gunakan kegiatan ekonomi masyarakat dan membangun pos jaga, sehingga kami bisa menghalau jika ada penebang maupun pemburu yang datang," katanya.
Setelah menerima Kalpataru hari ini, ia langsung menemui Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto untuk mengucapkan terima kasih atas pembinaan yang dilakukan terhadap MHA selama ini.
Dalam kesempatan itu, Puguh memberi apresiasi tinggi karena terus menjaga hutan berikut ekologinya.
Puguh juga menyarankan Elsa Wijaya membuat peta jalan tentang pengalaman yang dilakukan dalam menjaga lingkungan, sebagai bahan kajian sekaligus untuk berbagi pengalaman bagi MHA lain.*
Baca juga: KLH perkuat upaya pendanaan dukung aksi lingkungan masyarakat
Baca juga: KLH akan beri Kalpataru Lestari ke pejuang lingkungan yang konsisten
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.