Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyatakan pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan tahun ini dan berencana untuk mencari alternatif penerimaan lainnya.

“(Cukai MBDK) Dilaksanakannya tahun 2026, ditunda,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Senin.

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sepanjang 2025 mencapai Rp244 triliun, di mana sebesar Rp3,8 triliun berasal dari cukai MBDK.

Sementara, untuk bisa menarik pungutan cukai MBDK, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) beserta aturan turunannya, yang belum disusun hingga sejauh ini. Maka dari itu, Kemenkeu tidak bisa menindaklanjuti rencana pungutan cukai MBDK.

Dengan ditundanya pungutan cukai MBDK, Kemenkeu mencari sumber penerimaan lainnya agar target penerimaan cukai tahun ini tetap tercapai.

“Tentunya kami akan cari dari penerimaan lainnya, baik dari cukai sendiri maupun bea masuk dan bea keluar. Ini kebetulan juga untuk bea keluar harga CPO (crude palm oil) juga naik terus ya,” ujar Nirwala.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pungutan cukai MBDK mulai berlaku pada semester II-2025.

Cukai MBDK bertujuan untuk menekan konsumsi gula tambahan. Maka, pemerintah juga akan menentukan ambang batas atau threshold kadar gula.

Namun, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menyatakan pungutan cukai MBDK tidak diberlakukan tahun ini.

“Sampai dengan rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan,” ujar Djaka.

Djaka pun menyatakan bakal mengoptimalkan pungutan dari sektor lainnya untuk menutup kekurangan dari penerimaan cukai MBDK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan ditundanya penerapan cukai MBDK dipengaruhi oleh kondisi perekonomian terkini.

“Kebijakan itu kan selalu melihat kondisi perekonomiannya. MBDK tujuannya untuk kesehatan terutama, tetapi kami juga melihat kondisi perekonomiannya juga dengan kebijakan-kebijakan yang lain,” jelas Febrio.

Baca juga: Pemerintah diminta tak gentar untuk terapkan cukai MBDK

Baca juga: Pemberlakuan label depan kemasan MBDK untuk lindungi konsumen

Baca juga: Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.