Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DS, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten, yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, Senin, mengatakan, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan

"Ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan," katanya.

Menurut dia, pada kurun waktu 2019 hingga 2022 diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset milik pemda itu.

Tersangka DS, lanjut dia, diduga menunjuk langsung PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).sebagai pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten.

Baca juga: Kejati Jateng tahan mantan Pj Bupati Cilacap



"Plaza Klaten kemudian disewakan lagi ke beberapa perusahaan sebagai pihak ketiga," katanya.

Ia menyebut Pemkab Klaten seharusnya memperoleh penerimaan yang berasal dari sewa Plaza Klaten yang mencapai Rp14,2 miliar

Sementara, lanjut dia, penerimaan daerah yang berasal dari sewa Plaza Klaten hanya sebesar Rp3,9 miliar.

Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang sesungguhnya terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) telah menitipkan uang ganti kerugian negara ke Kejati Jawa Tengah sebesar Rp4,5 miliar

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.