Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berjanji Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) tak akan memberatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Karena bagaimanapun bagi saya para pelaku UMKM, itulah yang harus mendapatkan perlindungan,” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Barat, Senin.
Pramono pun ingin meskipun peraturan ini disahkan, jangan sampai hanya menguntungkan masyarakat menengah ke atas, namun merugikan masyarakat menengah ke bawah.
Meski mendapatkan komentar pro dan kontra dari publik, Pramono mengatakan peraturan ini tetap perlu untuk dibuat.
Sebab menurut Pramono, peraturan tersebut penting untuk mengatur guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengatur agar para perokok tidak merokok di sembarang tempat.
“Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk 'clubbing', tempat untuk karaoke. Itu memang nggak boleh orang merokok,” kata Pramono.
Namun Pramono mengatakan, hal ini bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok.
Nantinya, kata Pramono, tempat-tempat tersebut perlu menyediakan ruangan khusus untuk para perokok.
Sehingga, asap dari rokok tersebut tidak mencemari lingkungan dan mengganggu masyarakat lain.
Baca juga: Larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Raperda KTR
Baca juga: Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kado terbaik bagi warga DKI
Baca juga: Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.