“Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP, Gubernur Jawa Timur, masih dikoordinasikan. Kami melihat jadwal dari penyidik, dan juga jadwal dari saksi yang akan diperiksa,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) pada pekan ini yakni antara 24-29 Juni 2025, masih menyesuaikan jadwal penyidik.
“Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP, Gubernur Jawa Timur, masih dikoordinasikan. Kami melihat jadwal dari penyidik, dan juga jadwal dari saksi yang akan diperiksa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK menginginkan pemeriksaan terhadap Khofifah dapat segera dilakukan.
Dengan demikian, kata dia, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dapat semakin terang.
“Perkara ini dapat menjadi semakin terang karena memang informasi dan keterangan dari saksi (Khofifah, red.) sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Baca juga: Khofifah jadi tamu kehormatan wisuda putranya di Peking University
Baca juga: KPK buka peluang periksa Gubernur Jatim Khofifah di kasus dana hibah
Baca juga: Khofifah cuti untuk hadiri wisuda putranya di Universitas Peking
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada Jumat (20/6).
Akan tetapi, Khofifah tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (18/6).
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6), mengatakan Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujarnya.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.