Jakarta (ANTARA) - Penggunaan aplikasi layanan pesan instan WhatsApp dikabarkan telah dilarang digunakan dari perangkat DPR Amerika Serikat (US House of Representatives).
Menurut laporan Axios sebagaimana dikutip dari The Verge pada Selasa, pelarangan penggunaan aplikasi pesan instan milik Meta Platforms itu pada perangkat pemerintah disampaikan oleh Kepala Pejabat Administratif (Chief Administrative Officer/CAO) DPR dalam sebuah email kepada para staf.
Kantor Keamanan Siber mengklasifikasikan bahwa WhatsApp dianggap sebagai aplikasi berisiko tinggi terutama dalam menangani data pengguna.
Baca juga: Warga AS melirik RedNote sebagai pengganti TikTok
"Kurangnya transparansi dalam cara aplikasi tersebut melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi pada data yang tersimpan, serta potensi risiko keamanan lainnya," tulis CAO.
Para staf DPR juga tidak diperbolehkan mengunduh atau menggunakan WhatsApp versi mobile, desktop, maupun versi peramban web di perangkat pemerintah manapun.
"Jika Anda memiliki aplikasi WhatsApp di perangkat yang dikelola oleh DPR, Anda akan dihubungi untuk menghapusnya," demikian isi email tersebut.
Baca juga: WhatsApp, iMessage dan aplikasi pesan lain dilarang di Inggris?
Menanggapi keputusan tersebut melalui media sosil X, Direktur komunikasi Meta Andy Stone mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju dengan karakterisasi CAO terhadap WhatsApp.
Stone menambahkan bahwa pesan-pesan di WhatsApp secara default telah dilindungi oleh enkripsi end-to-end, yang artinya pihak ketiga—bahkan Meta sebagai pemilik platform tersebut tidak bisa membacanya.
"Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sebagian besar aplikasi dalam daftar aplikasi yang disetujui CAO, yang tidak menawarkan perlindungan semacam itu," tulis Stone.
Baca juga: Aplikasi China dapat hadapi panggilan hukum atau larangan Biden
Menurut The Guardian, pesan CAO kepada staf menyarankan agar mereka menggunakan aplikasi lain untuk komunikasi, seperti Microsoft Teams, Signal, iMessage, FaceTime, atau layanan pesan milik Amazon, Wickr.
"Melindungi 'People’s House' adalah prioritas utama kami, dan kami selalu memantau dan menganalisis potensi risiko keamanan siber yang dapat membahayakan data para anggota DPR dan staf," kata CAO Catherine Szpindor.
WhatsApp bukan satu-satunya aplikasi yang tidak diizinkan oleh DPR. Aplikasi TikTok juga telah dilarang di perangkat pemerintah DPR AS dan membatasi penggunaan ChatGPT versi gratis.
Baca juga: Arab Saudi akan cabut larangan aplikasi telepon Internet
Baca juga: Indonesia tidak akan ikut-ikutan larang TikTok
Penerjemah: Sri Dewi Larasati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.