Kami memetakan antara pengembang yang membangun rumah subsidi, pengembang yang juga membangun rumah komersial, juga dari sisi kredit konstruksi yang bisa dikoneksikan dengan sistem KUR
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen-PKP) mengumpulkan pemangku kepentingan (stakeholders) industri perumahan, termasuk pengembang (developer) hingga bank swasta maupun Himbara, untuk menyusun aturan teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.
Pertemuan itu juga melibatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
“Ini sedang dibicarakan. Kami memetakan antara pengembang yang membangun rumah subsidi, pengembang yang juga membangun rumah komersial, juga dari sisi kredit konstruksi yang bisa dikoneksikan dengan sistem KUR,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel saat ditemui di kantor BP Tapera di Jakarta, Selasa.
Diskusi tersebut merupakan respons lanjutan dari suntikan dana BPI Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR perumahan.
Rapat membahas usulan fitur dan skema pembiayaan berbasis KUR untuk sektor perumahan seperti dari sisi suplai dan permintaan. Kemudian, juga terkait tujuan KUR perumahan, peruntukan, plafon KUR, suku bunga subsidi, subsidi bunga, tenor, penjaminan, syarat kelaikan calon penerima dan Risk Acceptance Criteria (RAC).
Menurut Didyk, program itu akan diintegrasikan dengan target pencapaian 3 juta rumah.
Kucuran dana dari BPI Danantara disebut menjadi bagian dari kombinasi pendanaan, di mana sumber pendanaan lainnya juga termasuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) untuk bank penyalur kredit perumahan oleh Bank Indonesia (BI) serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 350 ribu unit.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan terdapat beberapa masukan dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam rapat.
Salah satunya yaitu usulan skema KUR eksisting yang dioptimalkan untuk mendukung pengembang dalam mempercepat penyediaan rumah, termasuk dukungan kredit konstruksi.
Selain itu, juga ada usulan agar KUR bisa digunakan untuk pengadaan tanah oleh pengembang, mengingat tanah adalah komponen penting dalam produksi rumah.
Dari sisi permintaan, terdapat usulan agar KUR bisa digunakan untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) rumah vertikal, seperti rusun dan apartemen, sehingga program bisa menjangkau masyarakat berpenghasilan menengah di perkotaan.
“Juga ada usulan dukungan dari sisi permintaan tapi untuk usaha-usaha produktif. Misal, pengembangan rumah yang digunakan untuk usaha para debitur KUR atau penerima FLPP yang sudah lunas,” ujarnya.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.