Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pegawai PT Petro Energy sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama R, mantan pegawai PT Petro Energy,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain dia, Budi mengatakan bahwa KPK memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS merupakan ASN bernama Ati Susilawatie.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil mantan pegawai PT Petro Energy berinisial RS dan SPR, dan dua ibu rumah tangga berinisial NTP dan FH sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.