Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan direktur perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 19 Februari 2010—18 April 2012," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ES merupakan mantan direktur pengolahan di Pertamina bernama Edi Setianto.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil dua saksi yang di antaranya adalah Komisaris Independen Pertamina periode Mei 2010—2015 Mayor Jenderal TNI Purn. Nurdin Zainal, dan staf ahli direktur utama di Pertamina periode 2008—Mei 2013 Ndat Natanael Brahmana.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada tanggal 6 Juni 2022.
Pada tanggal 19 September 2023, KPK menetapkan Dirut Pertamina periode 2011—2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada tanggal 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Baca juga: MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun
Baca juga: KPK panggil purnawirawan TNI sebagai saksi kasus pengadaan LNG
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.