Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam petugas pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
“Pemeriksaan atas nama EF, TR, DAA, RZ, HP, dan RR, sebagai petugas PPNPN pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keenam saksi tersebut adalah Eddy Fahyudi (EF), Titik Riyandini (TR), Dena Achmad Aditya (DAA), Rezi Zamzami (RZ), Hadi Prihandana (HP) dan Riski Ramdoni (RR).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), memanggil Manajer Hukum Proyek Warna Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yohanna F Theodora sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 13 Juni 2024.
KPK menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp223 miliar.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.