Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di KKP.
"Pemeriksaan atas nama Y, pensiunan aparatur sipil negara KKP," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dikatakan Budi bahwa saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Y merupakan mantan Direktur Kapal Pengawas KKP Yorfatrik Nazda yang saat ini sudah pensiun.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada tahun anggaran 2012—2016.
Dua orang tersangka tersebut, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Estimasi kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi SKIPI di KKP tersebut sebesar Rp61,54 miliar.
Baca juga: KPK panggil ASN KPPN jadi saksi kasus pengadaan SKIPI di KKP
Baca juga: KPK panggil lima panitia pengadaan jadi saksi kasus SKIPI di KKP
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.