Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

"Dari pendalaman oleh pihak kami, sudah menemukan beberapa situs yang menawarkan pulau (sewa ataupun jual-beli)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada ANTARA di Jakarta pada Selasa.

"Saat ini kami sedang proses pemblokiran situs-situs dimaksud," ia menambahkan.

Baca juga: KKP surati Komdigi supaya blokir situs penjualan pulau di Anambas

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.

"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan pernyataan itu menyusul temuan situs yang memuat iklan bertajuk "Island Pair in Anambas, Indonesia", yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, yang ada hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.

Baca juga: Kemendagri dalami info soal penjualan empat pulau di Anambas

Baca juga: KKP tegaskan terminologi penjualan pulau tidak ada dalam regulasi

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.