Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bagaimana para tersangka melakukan penipuan SMS palsu berisi tautan palsu (link phising) kepada calon korbannya.

"Ada langkah-langkah yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan kejahatan, yang pertama membuat 'fake' BTS (Base Transceiver Station) atau perangkat ilegal yang digunakan untuk meniru menara BTS resmi milik operator seluler," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Fian menambahkan kemudian yang kedua melakukan "push" konten SMS ke ponsel calon korban, kemudian yang ketiga membuat konten SMS yang mengandung tautan palsu (link phishing).

"Ketika korban mengklik 'link' pesan yang ada di ponsel tersebut, maka korban diharuskan untuk memberikan sejumlah identitas," katanya.

Identitas tersebut berupa, nomor ponsel korban, nama lengkap, email aktif, kode pos, kota tempat tinggal, negara, alamat lengkap, nomor kartu kredit, tanggal kedaluwarsa kartu kredit dan card verification value (CVV) dari kartu kredit.

"Untuk rekan-rekan ketahui, link yang dikirimkan tersebut bukan link dari bank, karena sebuah bank tidak akan pernah mengirimkan link untuk mengisi data-data tersebut, link itu adalah link yang dikirim oleh pelaku," jelas Fian.

Ia menjelaskan jika korban melakukan klik link tersebut dan mengisi data tersebut maka semua data yang diberikan akan disimpan atau di-"cloud" tersangka yang berada di luar negeri.

"Kami penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah mendeteksi lokasi negara, tempat menyimpan data-data tersebut dan saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan penegak hukum pada negara tersebut dengan menggunakan jalur 'police to police cooperation' melalui Divhubinter Polri," ucap Fian.

Fian juga menambahkan untuk melaksanakan aksi kejahatannya, tersangka membuat infrastruktur sistem informasi dari 'hardware', seperti menyiapkan antena, kemudian ponsel dan kartu perdana Indonesia, laptop dan juga mereka memiliki 'receiver'.

"Kemudian dari sisi perangkat lunak, mereka menggunakan sejumlah aplikasi yang diberi nama oleh mereka itu adalah aplikasi SuperSilver, novotel.com dan ada satu aplikasi dengan bentuk apk dengan nama LGT.apk," katanya.

Sementara itu Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman E, menjelaskan cara para tersangka menyebar SMS link phising dengan membawa perangkat yang sudah terinstal di dalam mobil.

"Kemudian berjalan mengendarai mobil tersebut ke lokasi-lokasi ramai atau padat, seperti contohnya di jam-jam siang di kantor-kantor pusat bisnis, perkantoran, mal. Maka melalui alat ini dia akan menyebar pesan yang isinya berupa link phising," ucapnya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus ilegal akses dengan modus SMS palsu

Baca juga: Marak penipuan daring, OJK imbau perhatikan 2L sebelum berinvestasi

Baca juga: Kapolres Jakut minta warga waspadai aksi penipuan secara daring

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.