Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu meminta Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

"Kami minta supaya kerja dari penyidik itu harus profesional, gerak cepat. Kenapa harus gerak cepat? Karena ini kasus ini sangat mempengaruhi masyarakat umum, oleh karena itu tidak boleh terlalu lama," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu, Zevrijin Boy Kanu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Zevrijin menjelaskan pihaknya sebagai pelapor juga meminta atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jangan terlalu lama, karena kalau lama, berarti kita membiarkan oknum-oknum tertentu terus saja membangun narasi-narasi yang penuh dengan kebohongan, berita hoaks, fitnah dan sebagainya," katanya.

Zevrijin juga menyebutkan kasus ini berjalan sedikit lamban sepertinya karena Polda Metro Jaya menggabungkan lima laporan polisi menjadi satu.

"Jadi, lima laporan ini disatukan sehingga proses pelaporan ulang untuk menulis kembali itu membutuhkan waktu yang cukup lama, ini yang sebetulnya sedikit memperlambat," jelasnya.

Sebelumnya, Peradi Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saya akan mendesak penyidik di sini, bagaimana hasil pemeriksaan di dalam, teman-teman nanti saya akan sampaikan, tapi pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik ke penyidikan," kata Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).

Ade juga menjelaskan kasus ini jangan dibuat berlarut-larut dengan melakukan klarifikasi di sana-sini karena justru memperkeruh suasana. Artinya semakin "berbola salju" yang harusnya, ini sudah berjalan.

"Kalau memang ada klarifikasi, di pengadilan. Bukan tempatnya di kepolisian, bukan tempatnya di mana-mana. Segera naik penyidikan, setelah itu, kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting," katanya.

Sebelumnya, pihak pelapor dari Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu pada Selasa (13/5).

Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca juga: Kasus tuduhan ijazah palsu, polisi klarifikasi SMA dan kampus Jokowi

Baca juga: Hoaks! Tangkapan layar berita ANTARA dengan narasi perintah Prabowo tangkap Jokowi

Baca juga: Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya terima pelimpahan berkas

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.