Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Rabu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menuntut pembatalan surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga soal pembekuan organisasi itu.

"Kita daftarkan ke PTUN Jakarta hari ini 22 April 2015, dengan menuntut agar SK Menpora dibatalkan," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di kantor PSSI Jakarta, Rabu.

Aristo mengatakan bahwa ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Yang pertama yang pasti adalah pembatalan Surat Keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," kata dia.

"Yang kedua kita juga minta penundaan keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," kata Aristo.

Ia mengatakan PSSI mengajukan gugatan ke PTUN karena keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang pembekuan PSSI merugikan organisasi dan klub-klub sepak bola di bawahnya.

Namun, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materiil ke Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku tergugat.

Ia mengatakan PSSI menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagai dasar pengajuan gugatan.

Aristo mengatakan PSSI menilai keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan menjalankan aktivitas.

Ia juga menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri.

"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.

Aristo berharap pengadilan cepat memeriksa perkara itu lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan segera berlangsung seperti Sea Games 2015 di Singapura.


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015